Sunday, October 07, 2007

Tazkirah Menjelang 'Ied #5: Waktu Pelaksanaan Shalat 'Ied


Dari 'Abdullah bin Busr, Sahabat Nabi shallAllahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau pernah berangkat bersama oran-orang pada hari raya 'Iedul Fithri atau 'Iedul Adh-ha, lalu beliau memprotes keterlambatan imam seraya berkata: "Sesungguhnya kita telah menyia-nyiakan waktu ini, yaitu waktu tasbih." [1]

Dan inilah yang paling shahih [2] dalam masalah ini dan diriwayatkan pula dari jalan yang lainnya, tetapi dari sisi sanadnya, riwayat ini tidak tsabit.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: "Nabi shallAllahu 'alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat 'Iedul Fithri dan menyegerakan shalat 'Iedul Adh-ha. Ibnu 'Umar -dengan kesungguhannya dalam mengikuti Sunnah- tidak keluar sampai matahari terbit." [3]

Shiddiq Hasan Khan mengatakan: "Waktu shalat 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adh-ha adalah setelah matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Dan telah terjadi ijma' (kesepakatan) seperti yang disampaikan oleh beberapa hadits -meskipun tidak ada hujjah yang berdiri sendiri sepertinya.- Sedangkan batas akhir dari waktu (pelaksanaannya) adalah zawal (condongnya) matahari (ke barat)." [4]

Syaikh Abu Bakar al-Jaza-iri mengatakan: "Waktu shalat 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adh-ha adalah dari naiknya matahari setinggi tombak sampai zawal. Dan yang paling afdhal (utama), shalat 'Iedul Adh-ha dikerjakan di awal waktu agar ada kemungkinan bagi orang-orang untuk menyembelih hewan kurban mereka. Dan mengakhirkan shalat 'Iedul Fithri agar memungkinkan bagi orang-orang untuk mengeluarkan zakat fithrah mereka." [5]

Peringatan:

Jika hari raya 'Ied itu tidak diketahui, kecuali pada waktu yang sudah terlambat, maka shalat itu boleh dikerjakan pada keesokan harinya.

Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud (1157), an-Nasa-i (III/180), Ibnu Majah (1653), dengan sanad yang shahih dari Abu 'Umair bin Anas, dari beberapa orang pamannya dari kalangan Sahabat Nabi shallAllahu 'alaihi wa sallam, di mana mereka bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal kelmarin, lalu beliau shallAllahu 'alaihi wa sallam menyuruh mereka berbuka (tidak berpuasa), dan keesokan harinya mereka diperintahkan untuk pergi ke tempat pelaksanaan shalat (tanah lapang).


[Ditukil dari kitab Meneladani Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam dalam Berhari Raya oleh Syaikh 'Ali Hasan bin 'Ali al-Halabi al-Atsari, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i. Judul asli: Ahkaamul 'Iedain fis Sunnah al-Muthahharah.]


____________________
Nota kaki:
[1] Yakni, pada waktu shalat Nafilah (sunnat), yaitu jika waktu yang dimakruhkan untuk mengerjakan shalat telah berlalu. Lihat kitab Fath-ul Baari (II/457) dan an-Nihaayah (II/331).

[2] Dimu'allaqkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya (II/456) dan disambung (sanadnya) oleh Abu Dawud (1135), Ibnu Majah (1317), al-Hakim (I/295), al-Baihaqi (III/282), dan sanadnya shahih.

[3] Zaadul Ma'aad (I/442).

[4] Al-Mau'izhah al-Hasanah, hal. 43 dan 44.

[5] Minhaaj al-Muslim (278).

No comments: