Friday, October 05, 2007

Tazkirah Menjelang 'Ied #2: Kapankah Seseorang Memulai Makan Pada Hari Raya 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adh-ha?


Dari Anas radhiyAllahu 'anhu, dia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يغدو يوم الفطر حتى يأكل تمرات

"Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam tidak berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya 'Iedul Fithri sampai beliau memakan beberapa kurma terlebih dahulu." [1]

Imam al-Muhallab mengatakan: "Hikmah makan sebelum shalat adalah agar tidak ada orang yang mengira masih diwajibkannya puasa sampai dikerjakan shalat 'Ied. Seakan-akan beliau hendak menutup jalan ini." [2]

Dari Buraidah radhiyAllahu 'anhu, dia berkata:

كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يخرج يوم الفطر حتى يطعم ويوم النحر ل يأكل حتى يرجع فيأكل من نسيكته

"Nabi shallAllahu 'alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari raya 'Iedul Fithri sampai beliau makan terlebih dahulu dan pada hari raya 'Iedul Adh-ha beliau tidak makan sampai pulang, kemudian beliau makan dari daging hewan-hewan kurbannya." [3]

Al-'Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: "Adapun pada hari raya 'Iedul Adh-ha, maka beliau tidak makan sehingga kembali dari tempat shalat, baru kemudian makan dari daging hewan kurbannya." [4]

Al-'Allamah asy-Syaukani mengatakan [5]: "Hikmah diakhirkannya makan pada hari raya 'Iedul Adh-ha adalah karena pada ari itu disyari'atkan penyembelihan hewan kurban dan memakan sebagian darinya. Oleh karena itu, makannya disyari'atkan dari hewan kurbannya itu. Demikianlah yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah." [6]

Az-Zain Ibnu al-Munayyir mengatakan [7]: "Di setiap hari raya ('Iedul Fithri dan 'Iedul Adh-ha), Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam makan pada saat yang disyari'atkan untuk mengeluarkan shadaqah yang dikhususkan pada kedua hari tersebut. Yaitu mengeluarkan zakat fithrah sebelum berangkat ke tempat pelaksanaan shalat, dan mengeluarkan shadaqah daging kurban setelah penyembelihannya."


[Ditukil dari kitab Meneladani Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam dalam Berhari Raya oleh Syaikh 'Ali Hasan bin 'Ali al-Halabi al-Atsari, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i. Judul asli: Ahkaamul 'Iedain fis Sunnah al-Muthahharah.]


____________________
Nota kaki:
[1] HR. Al-Bukhari (953), at-Tirmidzi (543), Ibnu Majah (1754), dan Ahmad (III/126, 164, dan 232).

[2] Fat-hul Baari (II/447). Lihat juga di dalamnya ungkapan penulisnya mengenai hikmah disunnahkannya makan kurma. Karena ungkapan tersebut sangatlah berharga.

[3] HR. At-Tirmidzi (542), Ibnu Majah (1756), ad-Darimi (I/375), dan Ahmad (V/352). Sanadnya hasan.

[4] Zaadul Ma'aad (I/441).

[5] Di dalam kitab Nailul Authaar (III/357).

[6] Lihat kitab al-Mughni (II/371).

[7] Lihat kitab Fat-hul Baari (II/448).

No comments: