Tuesday, September 30, 2008

Khutbah 'Ied dan Anjuran untuk Menghadirinya

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyAllahu 'anhu, dia berkata:

"Nabi shallAllahu 'alaihi wa sallam biasa berangkat ke tempat shalat (tanah lapang) pada hari raya 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adh-ha, maka yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, kemudia berbalik dan berdiri menghadap ke arah jama'ah shalat yang sedang dudk ada barisan mereka masing-masing, kemudian beliau memberikan nasihat, wasiat dan perintah kepada mereka." [1]

Khutbah 'Ied sama seperti khutbah-khutbah lainnya, yang diawali dengan pujian dan sanjungan kepada Allah 'Azza wa Jalla.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: "Nabi shallAllahu 'alaihi wa sallam biasa membuka semua khutbahnya dengan pujian kepada Allah. Dan tidak pernah dihafal dari beliau satu hadits pun yang menyebutkan bahwa beliau membuka khutbah 'Iedul Fithri maupun 'Iedul Ahd-ha dengan takbir, adapun riwayat yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab Sunannya [2] dari Sa'ad al-Qurazh, mu'adzin Nabi shallAllahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau banyak bertakbir di sela-sela khutbah serta memperbanyak takbir pada khutbah 'Iedul-Fithri dan 'Iedul Adh-ha, maka ini tidak menunjukkan bahwa beliau membuka khutbah dengna takbir tersebut." [3]

Dan tidak ada satu hadits pun yang diriwayatkan secara shahih yang menyebutkan bahwa khutbah 'Ied itu terdiri dari dua khutbah, yang dipisahkan antara keduanya dengan duduk.

Yang menyebutkan hal itu adalah hadits dha'if (lemah) sekali yang diriwayatkan oleh al-Bazzar di dalam Musnadnya (no. 53 - Musnad Sa'ad), dari Syaikhnya, 'Abdullah bin Syabib dengan sanadnya dari Sa'ad radhiyAllahu 'anhu bahwa Nabi shallAllahu 'alaihi wa sallam biasa berkhutbah dua kali, di antara keduanya dipisahkan dengan duduk.

Dan mengenai 'Abdullah bin Syabib ini, al-Bukhari mengatakan: "Haditsnya munkar."

Dengan demikian, khutbah itu pada dasarnya hanyalah satu kali saja.

Dan menghadiri khutbah ini tidak wajib, berbeda dengan shalat 'Ied (yang hukumnya wajib), yang demiian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari 'Abdullah bin as-Sa'ib, dia berkata: "Aku pernah menghadiri shalat 'Ied bersama Nabi shallAllahu 'alaihi wa sallam, dan ketika selesai shalat, beliau bersabda:

"Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa ingin duduk untuk mendengarkan khutbah, maka dipersilakan duduk. Dan barangsiapa yang ingin pergi, maka dipersilakan untuk pergi." " [4]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan[5]: "Nabi shallAllahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi orang yang ikut menghadiri shalat 'Ied untuk duduk mendengarkan khutbah atau pergi (tidak mendengarkan khutbah)." [6]

[Diadaptasi dari kitab "Meneladani Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallamdalam Berhari Raya" oleh Syaikh 'Ali Hasan bin 'ali al-Halabi al-Atsari, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]


Ibn Shamsud-Deen:
"Kesimpulannya, dua perkara penting untuk diambil perhatian:

- Khutbah 'Ied adalah seperti khutbah-khutbah yang lain, dibuka dengan sanjungan dan pujian kepada Allah, bukan dengan takbir
- Yang shahih, khutbah 'Ied hanya sekali. Lalu bagaimana kalau dilakukan dua kali? Harap baca tulisan seterusnya.

No comments: